Menanggapi hal ini, Kementerian Perindustrian mendukung dan mengapresiasi kebijakan Deregulasi Pemerintah untuk Kemudahan Berusaha dan pengendalian dan pembatasan impor produk jadi disubsektor Tekstil dan Produks Tekstil serta produk pakaian jadi serta aksesoris pakaian jadi sebagai langkah mitigasi sekaligus upaya menjaga ketahanan industri nasional.
“Revisi Permendag ini mempertimbangkan data supply-demand sektor tekstil dan pakaian jadi. Dengan pembatasan impor secara selektif, maka pesanan produk dalam negeri akan meningkat. Karena itu, setelah kebijakan tersebut diterapkan, kami yakin dampaknya akan positif terhadap variabel pesanan dalam IKI, khususnya pada subsektor industri tekstil dan pakaian jadi,” kata Febri.
Febri juga menambahkan, pada Juni 2025, pesanan pada industri tekstil, produk pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi mengalami kontraksi.
“Hal ini menunjukkan bahwa relaksasi impor sebelumnya telah menekan permintaan domestik. Maka, revisi kebijakan ini diharapkan akan memulihkan permintaan dan meningkatkan utilisasi industri dalam negeri,” kata dia.
(NIA DEVIYANA)