"Awalnya saya mau pakai gaji ke-13 berikut tukin ini untuk kebutuhan, tapi ternyata sampai sekarang belum terima," ujarnya.
Aturan soal gaji ke-13 tertuang dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2023. Di pasal 3 dan 4 sudah dijelaskan aturan soal pemberian gaji ke-13, yang besarnya sesuai dengan pangkat, status ASN, dan jangka waktu kerja si penerima gaji.
Berdasarkan informasi yang beredar, gaji ke-13 yang harus diberikan untuk ASN di lingkungan Pemda KBB jumlahnya mencapai sekitar Rp22-25 miliar.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir mengakui, jika Pemda KBB belum membayarkan tukin yang besarannya 50%. Kondisi itu terjadi akibat kondisi keuangan daerah tidak normal karena pendapatan asli Daerah (PAD) yang tak sesuai dengan target perencanaan.
"Tukin belum turun karena keuangan KBB belum normal, tapi pasti akan dibayarkan meski belum bisa dipastikan kapan," ucapnya.