IDXChannel - Deputi Komisioner Bidang Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma mengatakan iuran wajib kepada pekerja swasta tinggal menunggu Peraturan Menteri (Permen) terkait.
Beleid itu merupakan aturan teknis dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
"Jadi yang kita ketahui juga, yang kemarin sudah dikeluarkan itu kan di level PP ya, itu masih diperlukan peraturan turunannya dalam bentuk Permen," ujarnya usai acara Rakernas Apersi 2024 di Pullman Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Menurutnya, aturan teknis sebagai petunjuk pelaksanaan pemungutan iuran wajib Tapera ini masih dalam lingkup pembahasan pemerintah pusat. Sid Herdi juga tidak menyebutkan terkait target diterbitkan aturan teknis tersebut.
"Ini yang masih dalam tahap belum keluar itu (Permen), jadi pada intinya kami belum bisa melakukan penarikan Tabungan baik bagi ASN maupun swasta dan lainnya. Karena memang harus ada landasan aturan lagi yang masih ditunggu sekarang," tuturnya.