Pada kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Zainal Fatah mengatakan paling lambat implementasi kebijakan iuran wajib Tapera ke sektor swasta akan berlaku tahun 2027.
"Kan menurut peraturannya tahun 2027 (berlaku efektif). Ya kalau undang-undangnya nggak dicabut kan kalau enggak dilakukan salah kita. Legal formalnya kan begitu," ujar Zainal Fatah di Kementerian PUPR (28/6).
Zainal Fatah mengatakan meski ada penolakan dari kalangan pekerja atau pelaku usaha, saat ini yang dilakukan Pemerintah terus memberikan sosialisasi baik untuk perusahaan maupun pekerja yang akan dibebankan untuk membayar iuran Tapera.
"Tapi yang jelas, pemerintah berusaha terus memberi penjelasan untuk apa sih, kenapa itu dilakukan, dan itu sebetulnya sudah sangat clear dulu di kantor KSP (Kantor Staf Presiden)," kata Zainal Fatah.
Seperti diketahui, baik pengusaha dan pekerja belakangan ramai menolak program. Karena dianggap membebankan pekerja yang akan memotong 2,5 persen dari gajinya, sedangkan pengusaha juga dibebankan membayar iuran 0,5 persen untuk setiap pegawai yang ikut dalam program tersebut.
(FRI)