sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kewajiban Iuran Tapera ke Pekerja Swasta Tinggal Tunggu Peraturan Menteri

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/07/2024 21:41 WIB
BP Tapera mengatakan iuran wajib kepada pekerja swasta tinggal menunggu Peraturan Menteri (Permen) terkait.
Kewajiban Iuran Tapera ke Pekerja Swasta Tinggal Tunggu Peraturan Menteri. (Foto: MNC Media)
Kewajiban Iuran Tapera ke Pekerja Swasta Tinggal Tunggu Peraturan Menteri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Deputi Komisioner Bidang Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma mengatakan iuran wajib kepada pekerja swasta tinggal menunggu Peraturan Menteri (Permen) terkait.

Beleid itu merupakan aturan teknis dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

"Jadi yang kita ketahui juga, yang kemarin sudah dikeluarkan itu kan di level PP ya, itu masih diperlukan peraturan turunannya dalam bentuk Permen," ujarnya usai acara Rakernas Apersi 2024 di Pullman Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Menurutnya, aturan teknis sebagai petunjuk pelaksanaan pemungutan iuran wajib Tapera ini masih dalam lingkup pembahasan pemerintah pusat. Sid Herdi juga tidak menyebutkan terkait target diterbitkan aturan teknis tersebut.

"Ini yang masih dalam tahap belum keluar itu (Permen), jadi pada intinya kami belum bisa melakukan penarikan Tabungan baik bagi ASN maupun swasta dan lainnya. Karena memang harus ada landasan aturan lagi yang masih ditunggu sekarang," tuturnya.

Pada kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Zainal Fatah mengatakan paling lambat implementasi kebijakan iuran wajib Tapera ke sektor swasta akan berlaku tahun 2027.

"Kan menurut peraturannya tahun 2027 (berlaku efektif). Ya kalau undang-undangnya nggak dicabut kan kalau enggak dilakukan salah kita. Legal formalnya kan begitu," ujar Zainal Fatah di Kementerian PUPR (28/6).

Zainal Fatah mengatakan meski ada penolakan dari kalangan pekerja atau pelaku usaha, saat ini yang dilakukan Pemerintah terus memberikan sosialisasi baik untuk perusahaan maupun pekerja yang akan dibebankan untuk membayar iuran Tapera.

"Tapi yang jelas, pemerintah berusaha terus memberi penjelasan untuk apa sih, kenapa itu dilakukan, dan itu sebetulnya sudah sangat clear dulu di kantor KSP (Kantor Staf Presiden)," kata Zainal Fatah.

Seperti diketahui, baik pengusaha dan pekerja belakangan ramai menolak program. Karena dianggap membebankan pekerja yang akan memotong 2,5 persen dari gajinya, sedangkan pengusaha juga dibebankan membayar iuran 0,5 persen untuk setiap pegawai yang ikut dalam program tersebut.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement