"Eropa Amerika saja sudah mengalami gelombang ketiga nah tentu kita tidak mau itu terjadi, oleh sebab itu segala macam kegiatan dan aktifitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan tetap harus kita hindari 5 M tetap harus menjadi patokan kalau kita mau tetap kita bisa mempertahankan covid-19 seperti ini jadi tidak sampai melonjak lagi," ungkapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil genap pada masa PPKM Level 3. Namun ada sejumlah perubahan pada aturan ganjil genap yang dimulai hari ini, Kamis (26/8/2021) hingga 30 Agustus 2021.
Salah satunya jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada PPKM Level 3, jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap berkurang dari delapan menjadi tiga.
Kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Adapun sanksi juga masih berupa putar balik alias belum diterapkan tilang. (NDA)