IDXChannel - Tidak ingin kasus covid-19 kembali melonjak dan khawatir menimbulkan kerumunan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang warga DKI Jakarta menggelar lomba perayaan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2021.
"Tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa, termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik, dan lain sebagainya," tulis Anies dalam surat tersebut yang dikutip pada Senin (16/8/2021).
Anies juga menyarankan warga melakukan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dari rumah masing-masing bersama keluarga.
"Harus selalu mengikuti dan menaati protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan dekorasi rumah, kampung, tempat kerja dan lain sebagainya dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," tambah Anies.