Sambungnya, tarif tersebut berlaku untuk semua jenis pembayaran, seperti kartu MTT, kartu uang elektronik bank, dan pembelian melalui aplikasi MRT-J.
“Jadi pengguna jasa tetap melakukan pengetapan atau pemindaian di passenger gate saat masuk dan keluar, hanya saja tarifnya cukup Rp1,” ujar Effendi.
Dia berharap, penerapan tarif layanan khusus tersebut dapat mendorong peningkatan angka keterangkutan masyarakat dalam memeriahkan dan merayakan hari ulang tahun DKI Jakarta tahun ini.
(FAY)