IDXChannel - Malang benar nasib Maryadi, usai sudah memasuki 52 tahun dan selama 25 tahun hidupnya dihabiskan canvass salesman di PT Indomarco Adi Prima di Baturaja. Sekarang dirinya telah dipecat dan hanya diberi upah satu bulan gaji Rp4,5 juta.
Maryadi mengabdikan dirinya di Indomarco sejak 1996 atau sudah bekerja selama 25 tahun lamanya sebagai sales di wilayah Belitang, OKU Timur.
Menurut Maryadi surat pemutusan hubungan kerja tersebut di berikan oleh staf gudang Indomarco yang terletak di jalan Garuda depan islamic center Baturaja. "Saya juga tidak mengerti tiba tiba saya datang ke kantor untuk absen saya di tegur oleh karyawan lain kalau saya tidak perlu absen lagi. Kemudian ada yang memberikan surat pemberhentian saya," kata Maryadi, Rabu (31/3/2021).
Dirinya sempat menanyakan pemberhentiannya tersebut kepada manajemen namun salah satu staf mengaku hanya menjalankan perintah perusahaan. Namun sayang, pemecatan tersebut juga tidak disertai dengan uang pesangon sesuai dengan peraturan Disnaker.
"Kalau uang pesangon saya tidak menerima, kemarin mau di beri Rp4,5 juta tapi uang akan di berikan setelah saya tanda tangan surat PHK. Tapi saat ini saya tidak tanda tangan karena saya menuntut hak saya jika memang saya di PHK," kata Maryadi.