sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kisah Raksasa Migas ExxonMobil Hadapi Putusan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
16/05/2023 15:54 WIB
Exxon Mobil Corp menyelesaikan gugatan hak asasi manusia (HAM) yang telah berlangsung lama dengan penduduk desa di salah satu wilayah eksplorasinya di RI.
Kisah Raksasa Migas ExxonMobil Hadapi Putusan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia. (Foto: MNC Media)
Kisah Raksasa Migas ExxonMobil Hadapi Putusan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Exxon Mobil Corp menyelesaikan gugatan hak asasi manusia (HAM) yang telah berlangsung lama dengan penduduk desa di salah satu wilayah eksplorasinya di Indonesia pada Senin (15/5/2023).

Tuduhan terhadap Exxon bergulir dari penduduk desa setelah mengklaim tentara yang disewa Exxon untuk menjaga fasilitas lapangan gas alam di Indonesia melakukan pembunuhan dan penyiksaan.

Kedua belah pihak mengatakan di Washington, D.C., pengajuan pengadilan federal bahwa mereka telah menyelesaikan kasus yang dimulai pada 2001 tersebut.

Agnieszka Fryszman, seorang pengacara untuk penduduk desa Indonesia di firma hukum Cohen Milstein Sellers & Toll, mengatakan ketentuan itu bersifat rahasia.

Seorang juru bicara Exxon Mobil mengatakan penyelesaian itu mengakhiri kasus bagi semua pihak.

Gugatan tersebut menyebabkan pengunduran diri Alex Oh secara tiba-tiba pada 2021 sebagai direktur penegakan Komisi Sekuritas dan Bursa AS. Ini setelah seorang hakim AS menyampaikan kekhawatiran tentang perilaku Oh saat mewakili Exxon di firma hukum Paul, Weiss, Rifkind, Wharton & Garrison.

Kasus Exxon ditetapkan untuk sidang di Washington mulai 24 Mei mendatang untuk memutuskan apakah perusahaan lalai dalam hal kontrak dengan tentara Indonesia untuk menjaga wilayah operasinya di Aceh selama periode kekerasan dan kerusuhan terjadi.

Gugatan itu juga meminta pertanggungjawaban Exxon atas dugaan kekejaman yang dilakukan oleh tentara.

Fryszman mengatakan penggugat yang terdiri dari 11 penduduk desa yang tidak disebutkan namanya dalam pengajuan pengadilan menangis mendengar berita penyelesaian tersebut.

"Mereka telah memperjuangkan kasus ini selama 20 tahun melawan salah satu perusahaan paling kuat di dunia," kata Fryszman dikutip Reuters, Selasa (16/5/2023).

Exxon berargumen dalam pengajuan pengadilan bahwa tidak ada hubungan yang cukup antara perusahaan dan kesalahan yang dilakukan oleh tentara Indonesia. Argumen ini sebagian besar juga ditolak oleh Hakim Distrik AS Royce Lamberth tahun lalu.

Produsen Minyak Terbesar RI

ExxonMobil merupakan perusahaan migas yang kehadirannya di Tanah Air telah ada sejak lama. Tak hanya lama, ExxonMobil juga masih menjadi perusahaan dengan sumbangsih produksi minyak terbesar.(Lihat grafik di bawah ini.)

Sepanjang 2022, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) menjadi perusahaan Kontrak kerja sama (KKKS) dengan sumbangsih produksi minyak terbesar dengan produksi minyak hingga 165.906 barel per hari (bopd) atau 97,2% dari target perusahaan 2022.

Pada periode itu, SKK Migas melaporkan torehan produksi minyak dan kondensat sepanjang 2022 mencapai 612.712 barel per hari (bopd). Torehan ini berada di 93,5% dari angka teknis dalam rencana yang diajukan dalam work program and budget (WP&B) sebesar 655.287 bopd.

Mengutip laman resminya, ExxonMobil mulai hadir di Indonesia sejak 1898 dan memulai kegiatan eksplorasi migas sejak tahun 1912.

Pada 1992, ExxonMobil telah berhasil mencapai produksi minyak sebesar 500 juta barel.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement