sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Gagalkan Perdagangan Ribuan Karang Hias Ilegal di Mataram

Economics editor Tia Komalasari/IDXChannel
26/11/2021 11:17 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pelepasliaran koral/karang hias hasil sitaan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pelepasliaran koral/karang hias hasil sitaan. (Foto: MNC Media)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pelepasliaran koral/karang hias hasil sitaan. (Foto: MNC Media)

“Kejadian ini bukan kali pertama. Paling tidak sudah lima kali upaya pengiriman karang hias secara ilegal ini dapat digagalkan di wilayah kerja BPSPL Denpasar khususnya Wilker NTB sejak tahun 2017. Tidak boleh ada lagi usaha perdagangan karang hias ilegal, khususnya dari pengambilan alam. KKP mengatur ketat pengambilan karang di alam dan budidaya karang di seluruh perairan Indonesia sesuai Undang-Undang Cipta Kerja untuk mencegah perdagangan karang ilegal,” tegasnya.

Sesuai dengan kebijakan ekonomi biru yang diterapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, laut dan terumbu karang tidak dapat dipisahkan mengingat perannya yang saling berkesinambungan dan dapat menopang kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, menjaga dan melestarikan ekosistem laut menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama salah satunya dengan mendukung pengawasan lalu lintas perdagangan jenis ikan dilindungi dan termasuk dalam Appendix CITES melalui pendataan terhadap aktivitas pengambilan koral/karang hias mulai dari pengumpul, nelayan pengambil karang, dan jaringannya untuk pencegahan dan mitigasi kerusakan terumbu karang. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement