Kemudian, ketidaktertiban bahkan dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang laut karena negara tidak bisa mengontrol penggelaran kabel atau pemasangan pipa.
Maka itu, dengan pembahasan UU Cipta kerja tahun, pemerintah segera melakukan penataan alur pipa dan kabel bawah laut. Penataan dimulai pada awal tahun 2020 dengan dibentuknya tim nasional berdasarkan keputusan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Aturan ini memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindih ruang bawah laut untuk penyelenggaraan pipa dan kabel laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya," ungkap dia.
Dirinya juga merinci, beleid melampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 beach menhol, termasuk 4 tempat landing station. Lokasi yang ditetapkan antara lain di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Adapun penetapan alur pipa dan kabel bawah laut akan dievaluasi 5 tahun sekali atau sewaktu-waktu oleh kementerian/lembaga terkait. Hal ini ditunjukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional, kondisi perubahan lingkungan, dan kejadian bencana. (SANDY)