IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sesuai aturan, memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan telah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya melakukan penelusuran Open Source Intelligence (OSINT), melalui analisis laporan masyarakat di media sosial.
Adapun toko ikan hias tersebut, memiliki pengikut di media sosial yang cukup banyak, dan kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator oleh Content Creator dan Influencer.
“Dan benar toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan," kata Pung di Jakarta, dikutip Senin (17/2/2025)