Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, menyebutkan tim KKP bekerjasama dengan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta untuk memproses puluhan ikan predator tersebut.
Sebanyak 63 ekor ikan predator telah diamankan dengan nilai jual Rp68 juta yang terdiri dari 18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp900.000, 1 ekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp750.000.
Kemudian, 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp10.850.000,- 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp50.500.000 dan 2 ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp5.000.000.
Halid menuturkan pemusnahan ikan predator juga dilakukan dengan kesadaran pemilik toko setelah adanya upaya persuasif.
“Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,” kata Halid.