Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk memperketat pengawasan peredaran ikan membahayakan dan/atau merugikan di media sosial melihat tren meningkatnya aktivitas jual beli ikan hias melalui media sosial.
Hal ini bertujuan supaya pengelolaan sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan sejalan dengan kebijakan Ekonomi Biru.
(kunthi fahmar sandy)