Menurut penilaian, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan dari yang seharusnya Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP bakal mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk meninjau kembali perizinannya.
Sementara itu Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotaria Latif, memastikan akan menindaklanjuti rekomendasikan tersebut.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, kami akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan periziannya,” kata Latif.
(Dhera Arizona)