Kapal-kapal tersebut sempat ramai diberitakan di media sosial karena diduga berkonflik di laut dengan para nelayan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ujar Pung, kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan seperti yang diberitakan.
Mereka adalah kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.
Pung mengungkapkan, tim PSDKP-KKP melakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap yang digunakan, yakni Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang.