sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Ilegal di Laut Aru, Ini Modus Pelanggarannya

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
31/01/2025 23:11 WIB
KKP menangkap dua kapal ikan di Laut Aru. Keduanya diduga melakukan illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan.
KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Ilegal di Laut Aru, Ini Modus Pelanggarannya. (Foto Istimewa)
KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Ilegal di Laut Aru, Ini Modus Pelanggarannya. (Foto Istimewa)

Kapal-kapal tersebut sempat ramai diberitakan di media sosial karena diduga berkonflik di laut dengan para nelayan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ujar Pung, kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan seperti yang diberitakan.

Mereka adalah kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor  33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.

Pung mengungkapkan, tim PSDKP-KKP melakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap yang digunakan, yakni Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement