IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan sanksi administratif terhadap pelanggaran. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan.
"Jadi diharapkan muncul kesadaran sehingga apa yang dijadikan prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bisa terwujud, yakni peningkatan PNBP," ujar Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dalam webinar secara virtual di Jakarta, Senin (26/4/2021).
KKP menargetkan PNBP dari sektor kelautan dan perikanan pada 2024 mencapai Rp12 triliun. Di mana PNBP dari sektor tersebut pada 2020 hanya sekitar Rp600 miliar.
"Regulasi yang sedang disusun mengacu ke UU Cipta Kerja yang memiliki paradigma berbeda yakni tidak hanya menjatuhkan sanksi pidana tetapi lebih berharap kepada penerapan denda administratif," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia pentingnya melakukan konsultasi publik serta sosialisasi kepada pelaku usaha bidang perikanan terhadap beragam hal terkait UU Cipta Kerja. "Hal ini agar ada pencerahan dan pemahaman," tandas dia.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyiapkan tiga program terobosan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Tiga program terobosan yang dimaksud adalah peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam perikanan tangkap menjadi Rp12 triliun dan peningkatan kesejahteraan nelayan.
Pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan; serta pembangunan kampung-kampung perikanan air tawar, payau, dan laut barbasis kearifan lokal. (TIA)