sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Overfishing, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan di Kepulauan Seribu

Economics editor Taufik Fajar
21/04/2021 20:20 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal yang beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan di perairan Kepulauan Seribu.
Overfishing, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan di Kepulauan Seribu (FOTO: MNC Media)
Overfishing, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan di Kepulauan Seribu (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal yang beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan di perairan Kepulauan Seribu. Langkah tegas diambil agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing) di perairan tersebut.

Bukan hanya tegas terhadap kapal ikan asing ilegal, Menteri Trenggono juga terus melakukan upaya penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.

“Gelar operasi KP Hiu 10 menangkap dua kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di perairan kepulauan Seribu," ujar Antam Novambar, Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).

Dia juga menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut yaitu KM Ulam Sari-HR dan KM Putra Safik merupakan kapal ikan yang seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang (seine nets).

"Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya," jelas Antam 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement