Selain ketujuh kapal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 09 yang melakukan patroli pengawasan di perairan Madura juga mengamankan kapal pengakut Wira Samudra B (124 GT) yang diduga melakukan illegal transhipment. Selain tidak bisa menunjukkan Berita Acara Alih Muatan, Kapal tersebut juga tidak memiliki Pamantau (observer) sebagaimana dipersyaratkan.
“Benar, satu kapal pengangkut ikan diamankan karena terindikasi melakukan transhipment tidak sesuai ketentuan,” ungkap Direktur Pemantauan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.
Pung juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada Nakhoda, kapal pengangkut tersebut diduga melakukan alih muatan dengan empat kapal penangkap ikan di Laut Arafura.
Upaya perbaikan tata kelola perikanan terus digenjot KKP di Era Menteri Trenggono. Terkait bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP mengambil langkah tegas baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran. Untuk diketahui, Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari 6 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia. (TIA)