sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Tutup Proyek Reklamasi Tak Berizin di Kepulauan Riau

Economics editor Heri Purnomo
10/07/2023 11:30 WIB
operasional proyek PT DIA dihentikan dengan dilakukan Pemasangan Garis Polsus dan Papan Penutupan Lokasi oleh Polsus PWP3K pada Kamis (6/7/2023).
KKP Tutup Proyek Reklamasi Tak Berizin di Kepulauan Riau (foto: MNC Media)
KKP Tutup Proyek Reklamasi Tak Berizin di Kepulauan Riau (foto: MNC Media)

Mengacu pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tindakan yang dilakukan PT. DIA dapat dikategorikan pelanggaran pidana. 

"Untuk itu, akan kami akan lakukan proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yg berlaku," tutur Adin.

Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) huruf b, Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi tanpa izin dan perusakan mangrove dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, juga pidana denda paling sedikit 2 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Sementara, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, operasional proyek PT DIA dihentikan dengan dilakukan Pemasangan Garis Polsus dan Papan Penutupan Lokasi oleh Polsus PWP3K pada Kamis (6/7/2023).

Selain proses pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran pidana, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. DIA juga diduga telah memenuhi kriteria pelanggaran administratif.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement