Dimana, pada Pasal 26 A dinyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya untuk penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri Kelautan dan Perikanan."Jadi sejauh ini KKP belum pernah memberikan izin, Menteri KKP belum pernah mengeluarkan atau menerbitkan izin rekomendasi yang dimaksud," kata dia.
Wahyu menyebut, pihaknya menyarankan agar pihak yang keberatan dengan penambangan bisa melakukan audiensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebab, Kementerian ESDM yang berwenang memberikan izin tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2019. Beleid itu menjelaskan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dan luas wilayah di bawah 100 kilometer persegi harus mendapat rekomendasi dan izin Menteri ESDM kepada pelaku usaha dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam pulau-pulau kecil.
"Jadi kami menyarankan mereka yang berkeberatan itu untuk audiensi ke ESDM dan LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), karena izin diberikan oleh ESDM dan Amdal dari LHK. Padahal proses tersebut harus mendapat izin dari Menteri KKP," tutur dia. (TIA)