IDXChannel - Rencana eksplorasi emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, tak hanya mendapat penolakan warga. Polemik kegiatan penambangan yang dilakukan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) itu, pun terjadi di internal pemerintah kabupaten setempat.
Proses penambangan sendiri akan dilakukan di atas lahan seluas 42.000 hektar. Dimana, perusahaan akan menambang lahan lebih dari 3.500 hektar, dari total 42.000 hektar izin wilayah yang meliputi setengah bagian selatan Pulau Sangihe.
Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Muryadi, membenarkan polemik tersebut. Menurutnya, tersiar kabar jika ada selisih paham antara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sangihe perihal proses penambangan emas tersebut.
"Kami memang mendengar, umumnya masyarakat di sana itu menolak, Pemda juga menolak, walau antar Bupati dan Wakil Bupati berselisih juga katanya," ujar Wahyu saat ditemui di gedung KKP, Selasa (15/6/2021).
KKP sendiri mengakui belum memberikan rekomendasi ekplorasi emas yang dilakukan (TMS). Padahal, rekomendasi Menteri KKP diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.