Salah satu fokus kasus ini yaitu kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di Google Play Store. KPPU pun memerintahkan Google menghentikan kewajiban ini karena dianggap merugikan persaingan usaha dan konsumen.
KPPU juga menyoroti sejumlah dampak negatif dari kebijakan GPB yang diwajibkan Google, seperti keluhan pengguna aplikasi terkait berkurangnya pilihan metode pembayaran dan kenaikan harga aplikasi, penurunan pendapatan developer akiba service fee yang tinggi hingga 30 persen.
Kemudian keluhan terkait kebijakan penghapusan aplikasi dari Google Play Store yang tidak menerapkan GPB, hingga kebijakan GPB memaksa developer mengubah tampilan dan pengalaman pengguna aplikasi.
KPPU menilai Google telah menyalahgunakan posisi dominan di pasar dengan mewajibkan penggunaan GPB dan menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya menetapkan service fee maksimal 6 persen.
(kunthi fahmar sandy)