IDXChannel - Google buka suara usai didenda Rp202,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lantaran terbukti memonopoli bisnis. Dalam pernyataan resmi, Google menyebut tidak sepakat dengan keputusan tersebut.
Google mengaku akan melakukan banding karena praktik yang diterapkan justru memberikan dampak positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia. Raksasa teknologi asal AS itu juga mengklaim telah mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang sehat.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," kata perwakilan Google dalam pernyataan tertulis yang diterima IDXChannel.com pada Rabu (22/1/2025).
"Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna di Google Play," ujarnya.
Selain itu, Google juga menyebut bahwa platform mereka telah memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif dengan sejumlah program.