sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Klarifikasi Google Soal Denda Rp202,5 Miliar: Kami Akan Ajukan Banding

Economics editor Tangguh Yudha
22/01/2025 14:57 WIB
Google menyebut bahwa platform mereka telah memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif
Klarifikasi Google Soal Denda Rp202,5 Miliar: Kami Akan Ajukan Banding  (FOTO:MNC Media)
Klarifikasi Google Soal Denda Rp202,5 Miliar: Kami Akan Ajukan Banding (FOTO:MNC Media)

Di antaranya adalah program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang digadang-gadang merefleksikan investasi mendalam.

"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," tuturnya.

Untuk diketahui, KPPU menyatakan terbukti melanggar Pasal 17 dan 25 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana.

Pasal 17 UU 5/1999 sendiri mengatur larangan pelaku usaha melakukan praktik monopoli. Sedangkan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU 5/1999 melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement