“Kami mendukung keberhasilan percepatan pembangunan dan infrastruktur khususnya yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi migas agar terpenuhinya target 1 juta barel minyak dan 12 BSCFD Gas Bumi pada 2030,” kata Reda dalam keterangan resminya, Selasa (5/12).
Reda menegaskan, perjanjian kerja sama ini merupakan perwujudan dukungan Kejaksaan terhadap SKK Migas untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, serta mendukung proses transisi energi baru terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan.
Sementara itu, Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf menuturkan, program 1 juta barel dan 12 BSCFD Gas di 2030 membutuhkan peran Kejaksaan untuk melakukan pengawasan, pengamanan dan pengawalan proyek-proyek strategis.
“Seperti kita ketahui, Industri Hulu Migas merupakan proyek strategi nasional dan banyak sekali tantangan yang dihadapi dan ini perlu pengawalan dari Kejaksaan,” ujar Nanang.
Menurutnya, sebelumnya SKK Migas dan Jaksa Agung telah menandatangani kesepahaman pada 22 November 2023. Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut, SKK Migas juga membutuhkan dukungan bidang intelijen dalam kegiatan usaha Hulu Migas.
“Kami berharap untuk mendapatkan dukungan dan kerja sama dalam mencapai target pemerintah di industri hulu migas,” tandas Nanang.