IDXChannel - Tenggat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diundur. Langkah untuk memblokir PSE yang tidak mendaftar pun ditangguhkan.
Diketahui sesuai dengan Permenkominfo No 5 tahun 2021 seharusnya hari ini (24/5/2021) jadi hari terakhir pendaftaran platform digital.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan, pendaftaran PSE Privat, dilakukan melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA)/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
"Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021, sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA," kata Semuel saat konverensi pers virtual, Senin (24/5/2021).
Artinya, tenggat waktu pendaftaran oleh PSE seperti Facebook, Twitter, TikTok Cs mundur menjadi 2 Desember 2021. Perubahan itu diatur dalam Permen Kominfo No 10/2021 tentang perubahan Permen Kominfo No 5/2021.