sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kominfo Undur Pemblokiran Aplikasi yang Tidak Terdaftar

Economics editor Intan Rakhmayanti
24/05/2021 17:05 WIB
Tenggat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diundur.
Tenggat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diundur. (Foto: MNC Media)
Tenggat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diundur. (Foto: MNC Media)

Bagi PSE yang tidak mendaftar akan dikenakan sanksi tegas yakni dapat diputus aksesnya di Indonesia.

"Di Kominfo untuk bisnis digital white list kalau tidak terdaftar tidak bisa diakses di Indonesia. Kenapa harus mendaftar? Ingin melaksanakan equal playing field karena lokal mendaftar semua punya digital presence dan menargetkan masyarakat Indonesia wajib mendaftar," jelasnya.

Semuel menjelaskan per hari ini sudah ada 1052 PSE yang telah mendaftar, sementara untuk lokal sekitar 600 hingga 700 PSE. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement