Bagi PSE yang tidak mendaftar akan dikenakan sanksi tegas yakni dapat diputus aksesnya di Indonesia.
"Di Kominfo untuk bisnis digital white list kalau tidak terdaftar tidak bisa diakses di Indonesia. Kenapa harus mendaftar? Ingin melaksanakan equal playing field karena lokal mendaftar semua punya digital presence dan menargetkan masyarakat Indonesia wajib mendaftar," jelasnya.
Semuel menjelaskan per hari ini sudah ada 1052 PSE yang telah mendaftar, sementara untuk lokal sekitar 600 hingga 700 PSE. (TIA)