IDXChannel - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan iuran keanggotaan Tapera bagi pekerja mandiri selain pekerja swasta tidak diwajibkan dimulai pada 2027.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
"Iya bisa saja (tidak dimulai di 2027), 2027 itu kan hanya segmen pekerja swasta, kalau segmen pekerja lainnya tidak diatur secara spesifik, menunggu kesiapan BP Tapera dan Komite," ucap Heru usai pertemuan dengan Anggota Ombudsman di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Heru menerangkan pihaknya masih fokus untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan dari para pekerja yang akan mengalami pemotongan iuran tersebut. Sehingga penerapan iuran Tapera ini tidak akan dibebankan kepada semua pekerja di 2027 mendatang.