IDXChannel - Ombudsman RI menyarankan agar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dibebankan sepenuhnya kepada pekerja.
"Seyogianya, iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha, jadi melibatkan kesadaran pekerja untuk masuk sebagai kepersetaan Tapera," ujar Yeka ketika ditemui di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Pemerintah saat ini mengkaji dan mensimulasikan iuran Tapera dengan melibatkan pengusaha. Padahal menurut Yeka, kewajiban iuran Tapera yang dibebankan ke pengusaha akan berpotensi mengganggu pemasukan perusahaan (cash flow).
"Begini masalahnya 3 persen itu nanti seperti apa ini sekarang sedang disimulasikan, apakah ini nanti melibatkan pengusaha, nanti pengusahanya akan dicek dulu kalau pengusaha bermasalah apalagi mengganggu cashflow-nya perusahaan saya yakin Tapera tidak berani memaksakan seperti ini," tutur Yeka.
Apalagi iuran Tapera masih menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, lanjutnya, apabila pemerintah memutuskan menunda atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, maka peraturan tersebut memang tidak prudent.
"Kalau begitu (ditunda) berarti proses penyusunan kemarin ada yang tidak prudent," kata Yeka.