Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa potongan 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hasil dari perhitungan secara cermat.
Sebagaimana diketahui, ketentuan potongan 3 persen itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
PP Tapera tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai 2027.
Presiden mengakui, dalam sebuah kebijakan pasti ada pro dan kontra. Semisal saat pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.
Namun, saat ini masyarakat merasakan manfaat asuransi sosial tersebut. Begitu juga dengan potongan 3 persen untuk simpanan Tapera.
"Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," jelas Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/5/2023).
(FRI)