"Biasanya ini disesuaikan per 3 bulan. Apakah sudah berjalan? Dulu sempat berjalan, tahun 2015-2017, ini tariff adjusment, automatic tariff adjusment," kata Rida.
Lanjutnya, sejak 2017, tariff adjustment ditahan dengan alasan menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Karena tidak ada kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017, maka kompensasi pemerintah terhadap PLN tentunya lebih besar. Dana kompensasi ini diberikan dari APBN.
"Jadi kita tahan, ini berdampak ke kompensasi pemerintah, karena kan keputusan pemerintah pasti dasarnya APBN," pungkas Rida. (TYO)