sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Konsesi Kereta Cepat Bisa Diperpanjang, Syaratnya KCIC Harus Tambah Investasi

Economics editor Heri Purnomo
27/12/2022 23:17 WIB
Menhub, Budi Karya Sumadi mengatakan, permintaan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun bisa saja dilakukan.
Konsesi Kereta Cepat Bisa Diperpanjang, Syaratnya KCIC Harus Tambah Investasi. (Foto: MNC Media).
Konsesi Kereta Cepat Bisa Diperpanjang, Syaratnya KCIC Harus Tambah Investasi. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, permintaan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun bisa saja dilakukan. Asalkan ada penambahan investasi di proyek tersebut.

Perpanjangan masa konsesi ini diminta oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dari 50 tahun menjadi 80 tahun. 

"Saya meng-consider itu bisa dilakukan, tapi memang kalau 80 tahun, ada kewajiban dari kereta cepat untuk menambah hal-hal yang diinvestasikan. Karena by law, 80 tahun ini bisa," katanya usai Jumpa Pers Akhir Tahun Kemenhub, Capaian Kinerja 2022 dan Rencana Kerja Kemenhub 2023, Selasa (27/12/2022). 

Budi mengaku, saat ini, pemerintah sedang membahas investasi apa yang bisa ditambah dari KCIC terhadap Kereta Cepat Jakarta-Bandung

"Bahwa mereka juga menambah investasinya. Apa investasinya, kita lagi bicarakan. Kesepakatan mungkin 1-2 bulan ini selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal mengatakan, permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun ditetapkan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung. 

"Hal itu karena terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukannya penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," tuturnya. 

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement