IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan angkat suara mengenai permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) perihal penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Adapun KCIC meminta penambahan masa konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tahun.
Luhut mengatakan permintaan konsesi yang dilayangkan oleh pihak KCIC merupakan hal yang biasa saja dan tidak ada masalah mengenai hal itu.
"Tidak ada masalah, kita belum final," kata Luhut kepada awak media saat ditemui setelah sambutan di acara Anugerah Bangga Buatan Indonesia (ABBI) di Hotel Mulia, Selasa (13/12/2022).
Luhut juga mengatakan mengenai masa konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tidak ada bedanya. Menurutnya, yang terpenting yakni proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap berjalan.
"Tidak masalah (konsesi), mau 50 atau 80 tahun bedanya apa sih, yang penting kan jalan," tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pemerintah belum memutuskan apakah permintaan KCIC tersebut bisa diloloskan.
Plt Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan pemerintah masih mengkaji hal tersebut.
"Konsesi 80 tahun adalah acuan dari PT KCIC yang saat ini 50 tahun. Pemerintah belum memutuskan iya atau tidaknya. Kami masih dalam posisi mengkaji terhadap apa yang diminta KCIC," kata Risal Wasal dalam acara Ngobral Santai bersama Ditjen Perkeretaapian di Gedung Kemenhub, Senin (11/12/2022).
Risal mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti permohonan tersebut, jika permohan dari KCIC terkait data-data mengenai penambahan masa konsesinya sudah masuk ada di pemerintahan. Pasalnya, sampai dengan saat ini data dari KCIC belum diterima oleh pemerintah.
KCIC Minta Masa Konsesi Diperpanjang Menjadi 80 Tahun
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun ditetapkan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Hal itu karena terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berrunahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukannya penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).
Risal menjelaskan, terdapat tiga urgensi yang mengakibatkan masa konsesi menjadi 80 tahun. Pertama, untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan cost overrun, sehingga proyek dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Kedua yakni, menggunakan dan menjaga kesinambungan proyek KCJB sehingga dapat memaksimalkan dampak positif penyelenggaraan KCJB diberbagai aspek.
"Baik itu sosial, ekonomi, politik, lingkungan, ekonomi, teknologi, dan pendidikan serta kontribusi pada pendapatan negara yang dapat menguntungkan stakeholder dan masyarakat," katanya.
Ketiga, yakni untuk mewujudkan keberhasilan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sehingga dapat memperat hubungan bilateral antar kedua negara. (NIA)