Lembaga rating S&P juga menilai bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan pada November 2020 akan meningkatkan iklim bisnis dan investasi serta pertumbuhan potensi ekonomi. UU Cipta Kerja juga mengatur tarif pajak perusahaan yang lebih rendah dan kebijakan pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel. Lebih lanjut, S&P meyakini Pemerintah Indonesia dapat memastikan keberlanjutan berlakunya UU Cipta Kerja ke depan.
Selanjutnya, S&P berharap laju pemulihan Indonesia akan terakselerasi lebih lanjut tahun ini setelah tumbuh 3,7 persen pada tahun 2021 dan kontraksi 2,1 persen pada 2020. Kondisi ini dipicu oleh keberhasilan Pemerintah dalam penanganan Covid-19, cakupan vaksinasi yang luas, peningkatan kekebalan kelompok (herd imunity), dan dampak yang lebih ringan dari varian omicron sehingga melonggarkan pembatasan dan mendorong normalisasi aktivitas ekonomi. Selain itu, beberapa sektor juga mendapatkan manfaat dari peningkatan harga komoditas.
Sisi eksternal juga dinilai S&P telah stabil setelah kontraksi akibat pandemi tahun 2020. Nilai ekspor pada Maret 2022 tercatat mencapai USD26,50 miliar dan nilai ini meningkat signifikan sebesar 29,42% (mtm) atau sebesar 44,36% (yoy).
Neraca perdagangan Indonesia pada Maret 2022 kembali mengalami surplus yang cukup besar yakni mencapai USD4,53 miliar. Peningkatan ekspor mendorong penguatan transaksi berjalan dan kinerja pendapatan yang lebih kuat membantu Pemerintah mengkonsolidasikan posisi fiskal.
Indikator konsumsi sebagai pemacu utama PDB Indonesia menunjukkan optimisme, terlihat dari penjualan ritel yang terus tumbuh positif, Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis (>100), serta peningkatan tren inflasi inti yang menggambarkan perbaikan permintaan masyarakat. Pemulihan konsumsi ini akan mendorong industri untuk berproduksi, tercermin dari Purchasing