IDXChannel - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyebut ada peningkatan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar dan Pertalite di Sumatera Utara.
Peningkatan konsumsi produk BBM Biosolar dan Pertalite terjadi akibat meningkatnya mobilitas masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang membaik.
"Kami terus melakukan koordinasi dan monitoring penyaluran BBM di lapangan, kami pastikan bahwa penyaluran BBM bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Utara berjalan dengan lancar dan aman," kata Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan, Selasa (23/8/2022)
Agustiawan memaparkan, hingga Juli 2022 konsumsi produk BBM Bio Solar (Subsidi) di Provinsi Sumatera Utara sudah menyentuh 66% dari total kuota penyaluran tahunan. Adapun rata-rata konsumsi harian Bio Solar di provinsi tersebut mencapai 3.377 KL/hari, naik dibanding dengan Juli 2021 yang mencapai 3.036 KL/hari (Yoy).
Untuk produk Pertalite, hingga Juli 2022 sudah menyentuh angka 71% dari total kuota penyaluran tahunan. Rata-rata konsumsi harian di Provinsi Sumatera Utara mencapai 4.606 KL/hari meningkat jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang mencapai 3.528 KL/hari (Yoy).
Meski konsumsi meningkat, Pertamina memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Adapun ketahanan stok bio solar di Integrated Terminal Medan Group sangat baik yaitu mencapai 18 hari, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir angka tersebut belum termasuk stok yang berada di kilang dan kapal saat ini,” tambah Agustiawan.
Di sisi lain, Pertamina terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran. Seperti diketahui, pengguna solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.
Selain itu, aturan mengenai pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.
(FRI)