IDXChannel - PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi kepada tujuh pengelola SPBU di Kota Medan, Sumatera Utara. Sanksi diberikan karena SPBU tersebut ketahuan menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Section Head Commrel, PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Agustiawan, mengatakan jumlah SPBU nakal yang mereka jatuhi sanksi pada tahun ini lebih banyak dibandingkan pada tahun 2021 lalu yang hanya 4 SPBU.
"Tahun 2022 ini sampai Agustus sudah ada 7 yang kita jatuhi sanksi. Tahun lalu ada 4 SPBU. Tapi untuk SPBU mana saja (dijatuhi sanksi), kita tidak bisa sampaikan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada SPBU tersebut," kata Agustiawan, Selasa (23/8/2022).
Sanksi yang diberikan kepada SPBU nakal itu, sebut Agustiawan, mulai dari pembinaan hingga pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM non-subsidi yang diselewengkan.
"Kita juga menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut," sebutnya.