sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kontrak Vale Indonesia (INCO) Diperpanjang 20 Tahun, IUPK Diserahkan Hari Ini

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
22/03/2024 17:23 WIB
Menteri ESDM menyebut PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mendapatkan perpanjangan kontrak karya (KK) berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 20 tahun. 
Kontrak Vale Indonesia (INCO) Diperpanjang 20 Tahun, IUPK Diserahkan Hari Ini. (Foto: MNC Media)
Kontrak Vale Indonesia (INCO) Diperpanjang 20 Tahun, IUPK Diserahkan Hari Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyebut PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mendapatkan perpanjangan kontrak karya (KK) berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 20 tahun. 

Arifin menyebut dokumen resmi IUPK itu akan diberikan pada hari ini, Jumat. "(Hari ini IUPK diberikan?) iya InsyaAllah," kata Arifin ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/3/2024). 

Arifin mengatakan IUPK dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Pemberian IUPK itu dilakukan setelah Kementerian ESDm memberikan rekomendasi perpanjangan kontrak Vale Indonesia.

"Rekomendasi dari kita," imbuhnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement