Sebagai informasi, pembayaran dari Roatex kepada Kontraktor EPC dilakukan per milestone atau pencapaian target kerja. Dengan temuan-temuan tersebut, Konsultan merekomendasikan yang antara lain meminta Roatex mengintruksikan Kontraktor EPC untuk melakukan penyesuaian Dokumen Desain dengan situasi dan kondisi di Indonesia dengan merujuk pada permintaan-permintaan PJPK.
Selain itu, Roatex juga disarankan untuk menunda pembayaran yang telah ditagihkan sampai mereka menerima deliverables Kontraktor sesuai dengan Dokumen Desain dan Kontraktor EPC telah menyesuaikan Dokumen Desain dengan situasi dan kondisi di Indonesia, merujuk pada permintaan-permintaan PJPK.
"Dari temuan-temuan tersebut, kami berpendapat bahwa besar kemungkinan terjadinya cost overrun (kelebihan bayar) dan keterlambatan penyelesaian proyek," sebut Konsultan dalam laporan tersebut. (NIA)