Sebagai upaya menggenjot performa sektor industri agro, Kemenperin akan mendorong peningkatan dan penguatan melalui implementasi industri 4.0. Seperti optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
“Secara umum pertumbuhan PDB sektor industri agro menunjukkan performa yang membaik. Hal ini perlu dijaga dan terus ditingkatkan. Oleh karena itu, perlu kerja keras dalam memacu produktivitas dan daya saing,” lanjut Putu.
Selain itu putu menjelaskan, dalam menjaga kesinambungan supply dan demand, pemerintah tengah menggodok kebijakan neraca komoditas, sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya neraca tersebut akan menjadi acuan tunggal untuk seluruh pemangku kepentingannya ketika mengambil keputusan terkait pengaturan kualitas produk serta menjadi acuan utama pemerintah menetapkan kuota ekspor-impor di seluruh komoditas.
"Neraca tersebut akan menjadi pegangan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pengambilan keputusanterkaitpengaturan kualitas produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri serta menjadi acuan utama bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam menetapkan kuota ekspor-impor untuk seluruh komoditas,” pungkas Putu.