sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban Kekerasan Debt Collector di Tebet Gugat Perusahaan Leasing ke PN Jaksel

Economics editor Ari Sandita
09/06/2021 21:26 WIB
Korban debt collector di kawasan Tebet, pada 13 Mei 2020 lalu kini tengah mencari keadilan di PN Jakarta Selatan.
MNC Media
MNC Media

Upaya relaksasi kredit yang menjadi kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang saat itu diajukan kliennya ditolak oleh PT U Finance Indonesia.

"Jadi saat ingin mengkonfirmasi soal penarikan paksa seunit sepeda motor Beat karena tidak ada kaitannya dengan perjanjian kredit, klien kami malah diusir dan dianiaya oleh para penagih utang yang dipekerjakan PT U Finance Indonesia. Sampai saat inipun, para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan sehingga menyebabkan klien kami terluka, tidak diproses sebagaimana mestinya," tuturnya.

Noer Ally menambahkan, aksi bengis para penagih utang tersebut telah dilaporkan ke jajaran Polsek Tebet melalui pelaporan bernomor LP/K/37/V/2020/Sek.Tebet. Berdasarkan hasil wawancara media, diketahui polisi bakal memproses hukum dan mencari para pelaku, hanya saja sampai sekarang pihaknya tak pernah menerima informasi apapun tentang kelanjutan laporan kasus itu.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement