IDXChannel - Sopir taksi online, Dwi Cahyo Afrianto yang pernah dikeroyok debt collector di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 13 Mei 2020 lalu hingga beritanya menjadi viral itu kini tengah mencari keadilan di PN Jaksel dengan mengajukan gugatan pada pihak perusahaan leasing, kubu yang mempekerjakan debt collector tersebut, PT U Finance Indonesia.
Kuasa Hukum Dwi Cahyo Afrianto dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa, A Noer Ally mengatakan, sidang gugatan dengan nomor perkara 882/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL itu telah bergulir sejak 11 November 2020 lalu, hanya saja sidang selalu molor dan kerap ditunda hingga pada Rabu (9/6/2021) ini sidang masih berlanjut serta sudah masuk ke agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun, sidang kali ini pun ditunda lagi untuk minggu depan.
"Hari ini seharusnya mendengarkan keterangan dari kami selaku penggugat, tapi ditunda. Rencananya ada 3 saksi, 1 saksi mengetahui dan 3 saksi korban," ujar A Noer Ally di PN Jaksel, Rabu (9/6/2021).
Menurutnya, gugatan korban itu diajukan ke PN Jaksel demi mencari keadilan untuk kliennya. Aksi penganiayaan puluhan debt collector atau karyawan PT U Finance pada kliennya, Dwi Cahyo Afrianto dan istri Dwi, Deni Liana diawali adanya aksi perampasan sepeda motor jenis Honda Beat milik klienya.
Saat itu, kliennya menunggak pembayaran cicilan kendaraan roda empat jenis Honda Mobilio akibat terdampak pandemi Covid-19.