IDXChannel - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret Olivia Nathania telah disidangkan.
Pihak korban pun hadir guna mengawal kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Olivia Nathania alias Oi pun didakwa selama empat tahun penjara.
Pada sidang perdananya, beberapa korban juga hadir guna mengawal kasus tersebut. Karnu selaku pelapor juga membeberkan alasannya tergiur dengan ajakkan sang terdakwa. Hal ini disampaikan Karnu usai mengikuti sidang kasus tersebut.
"Ya karena memang kami diiming-imingi beliau. Oi mengaku sebagai Direktur Batu Bara terus dia juga bisa memasukkan karena dia punya link di dalam untuk orang BK-nya. Menjamin masuk 100 persen," kata Karnu di PN Jaksel, belum lama ini.
Senada dengan pelapor, Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum, mengatakan terdakwa kerap pamer kemewahan dihadapan korban. Rupanya, sikap tersebut salah satu faktor utama guna mempengaruhi para korbannya.
"Yang pasti banyak kemewahan yang ditunjukkan dan Oi juga bilang kalau dia seorang Direktur PT Batu Bara dan dia kenal dengan para pejabat, itu yang meyakinkan para korban," ujar Desi.
Sekadar informasi, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 lalu. Diketahui laporan tersebut dilayangkan oleh Karnu, orang yang mengaku sebagai korban penipuan.
Laporan tersebut pun tertuang dalam nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut diduga mencapai 225 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
(SANDY)