"Kami mendaftarkan gugatan perdata kepada pihak Olivia Nathania, tergugat dua Rafly dan turut tergugat ibu Nia Daniaty. Nomor perkara sudah keluar yaitu 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," ujar Desi.
Lebih lanjut Desi menerangkan alasannya melibatkan nama Rafly serta Nia Daniaty, yang ikut diseret dalam gugatan perdata ini. Menurutnya, suami Olivia itu diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penipuan CPNS, sementara sang penyanyi, dinilai tak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian para korban.
"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini. Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tau ada (kasus) ini. Tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," tutur Desi.
Menurut Desi, sidang perdana atas gugatan perdata para korban penipuan CPNS bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September mendatang.