Sementara Olivia Nathania sendiri sudah dijatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 28 Maret lalu. Ibu satu anak itu terbukti melakukan penipuan terkait penipuan pengadaan CPNS. (FAY)
Advertisement
Korban Penipuan CPNS Gugat Olivia Nathania dan Nia Daniaty Kembalikan Uang Rp8,1 M
Olivia Nathania dan Nia Daniaty digugat 179 korban untuk mengembalikan uang mereka senilai Rp8,1 miliar.

Korban Penipuan CPNS Gugat Olivia Nathania dan Nia Daniaty Kembalikan Uang Rp8,1 M
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement