sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Dermaga Sabang, Nindya Karya Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44,6 M

Economics editor Arie Dwi Satrio
22/09/2022 18:35 WIB
Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada PT Nindya Karya denda Rp900 juta serta uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100 (Rp44,6 miliar).
Korupsi Dermaga Sabang, Nindya Karya Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44,6 M (Dok.MNC)
Korupsi Dermaga Sabang, Nindya Karya Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44,6 M (Dok.MNC)

Sementara korporasi yang diperkaya terkait proyek ini yaitu, PT Budi Perkasa Alam sejumlah Rp14,3 miliar dan PT Swarna Baja Pacific (SBP) sejumlah Rp1,7 miliar serta pihak-pihak lainnya sejumlah Rp129 miliar. Atas perbuatan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dan sejumlah pihak lainnya, negara dirugikan sejumlah Rp313 miliar.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement