sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Buka Peluang Jerat Eks Menteri KKP Edhy Prabowo di Kasus Pencucian Uang

Economics editor Arie Dwi Satrio
26/11/2021 11:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK  membuka peluang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  (Foto: MNC Media)
KPK membuka peluang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan pencucian uang Edhy Prabowo akan diusut KPK setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

"Jadi, kalau kemudian sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, setelah inkrah gitu ya, tentu kami akan segera pelajari pertimbangan dari putusan hakim pengadilan tinggi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).

"Fakta-faktanya apakah sama dari fakta-fakta dari di pengadilan negeri, ataukah ada fakta-fakta baru atau kah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.

KPK belum akan mengambil sikap terkait banding yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kata Ali, pihaknya masih menunggu sikap dari Edhy Prabowo. Untuk kemudian mengembangkan Edhy Prabowo ke pasal pencucian uang, kata Ali, pihaknya akan mempelajari putusan banding lebih dulu.

"Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," ucapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement