sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Buka Peluang Jerat Eks Menteri KKP Edhy Prabowo di Kasus Pencucian Uang

Economics editor Arie Dwi Satrio
26/11/2021 11:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK  membuka peluang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  (Foto: MNC Media)
KPK membuka peluang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Foto: MNC Media)

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.

Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.

Putusan banding itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Di mana sebelumnya Edhy Prabowo hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan.

Edhy Prabowo juga berkewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement