IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, berupa dua unit mobil yakni Lexus dan Tata. Ahmad Yani merupakan terpidana kasus suap proyek peningkatan jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dua unit mobil terkait kasus Ahmad Yani itu dilelang KPK bekerja sama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 256K/Pid.Sus/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/9/2022).
Adapun, dua unit mobil yang bakal dilelang yakni, satu unit merek Lexus type LX 570 AT warna hitam bernomor polisi B-2662-KS dilengkapi kunci mobil dan STNK dengan harga limit Rp817.919.000 dan uang jaminan Rp180.000.000.
Kemudian, satu unit mobil merek Tata type Xenon HD Single Cabin berwarna putih dilengkapi kunci mobil dan STNK dengan harga limit Rp52.951.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.
Lelang akan dilakukan pada Rabu, 14 September 2022, pukul 10.00 WIB. Cara penawaran dengan Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id. Adapun, batas akhir penawaran yakni, Rabu, 14 September 2022 pukul 10.00 WIB. Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Palembang Jalan Kapten A. Rivai Nomor 4, Palembang.
"Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang setiap hari kerja dan jam kerja bertempat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang, Jalan Inspektur Marzuki KM.3.5, Kel. Siring Agung Kec.Ilir Barat 1 Palembang," tutup Ali. (RRD)